jump to navigation

Ratusan Sukwan Padati Dewan Agustus 11, 2010

Posted by idayantie in pengetahuan.
Tags: , , ,
add a comment

JEMBER – Ratusan tenaga sukwan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Sukwan (FKTS) kemarin mendatangi gedung dewan. Kedatangan FKTS ini menindaklanjuti panggilan hearing Komisi A DPRD Jember guna membahas tuntutan peningkatan status menjadi CPNS yang diajukan sukwan.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang komisi A, sempat terjadi perdebatan panjang. Komisi A rupanya tidak berani memberikan rekomendasi agar sukwan digaji oleh Pemkab Jember. Alasannya, pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan terkait hal tersebut.

“Mari kita cermati surat edaran menteri. Di sana tidak ada pengangkatan, namun masih pendataan,” kata Evi Lestari, anggota Komisi A DPRD Jember dalam pertemuan, kemarin.

Tentu saja, hal ini mengundang reaksi ratusan tenaga sukwan yang semakin kuat memberikan desakan agar dewan memenuhi tuntutan mereka. Tenaga sukwan bersikukuh menuntut agar Pemkab Jember melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengakui keberadaan tenaga sukwan.

Mereka ingin diakui sebagai tenaga yang dipekerjakan oleh Pemkab Jember. “Kami minta agar tenaga sukwan yang bekerja lebih dari 5 tahun dapat segera diangkat menjadi CPNS,” kata Eko, ketua FKTS.

Melihat hal itu, Abdul Halim, anggota komisi A angkat bicara. Dia memaparkan, pihaknya bisa menerima apa yang menjadi keinginan para sukwan. Namun, kata dia, pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan sukwan karena terbentur aturan yang belum jelas.

Halim beralasan, hingga kini pemerintah pusat sebatas menerbitkan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN).

“Namun belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang dapat dijadikan dasar kebijakan oleh Pemkab Jember,” katanya. Bahkan, pengangkatan tenaga sukwan menjadi tenaga honorer, juga masih harus menunggu terbitnya PP.

Dari kondisi itu, komisi A hanya bisa menyuarakan, agar Pemkab Jember menambah honor bagi tenaga sukwan. Solusi ini, menurut Halim, akan diperjuangkan melalui rapat pembahasan APBD nantinya.

Atas sikap dewan tersebut, Gunawan, tenaga sukwan yang bekerja di dinas kesehatan mengatakan, sebagai wakil rakyat, seharusnya dewan memperjuangkan nasib rakyat. “Caranya, membuat rekomendasi kepada Pemkab Jember untuk memenuhi tuntutan,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Dyah Ayu, tenaga sukwan lainnya. Dia menjelaskan, sesuai SE Kemen PAN Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer, sebenarnya cukup untuk dijadikan dasar bagi Pemkab Jember mengeluarkan surat pengangkatan tenaga sukwan. “Saya berharap, para wakil rakyat tidak hanya memberikan janji-janji kosong belaka,” katanya. (rid)

sumber : Radar Jember, 10 Agustus 2010