jump to navigation

Adopsi Anak, Mengapa Tidak? (2) Mei 6, 2010

Posted by idayantie in pernikahan.
Tags: , , , ,
add a comment

yuk adopsi anak

anak adopsi

JELASKAN ASAL-USUL

Penting dipahami, anak angkat berhak mengetahui asal-usulnya. Karena itu, seperti dikatakan Dra. Mastura Surowo, SH, orang tua angkat wajib menjelaskan tentang asal-muasalnya kepada si anak angkat. “Tak perlu khawatir si anak lalu akan kembali kepada orang tua kandungnya. Hal itu jarang sekali terjadi,” tutur psikolog sekaligus sarjana hukum dari lembaga yang sama ini.

Yang namanya anak, terang Mastura, “Jika ia biasa dirawat dengan kasih sayang oleh orang tua angkatnya, maka tak akan kembali ke orang tua kandungnya. Sekalipun ia sudah ketemu dengan orang tua kandungnya, tetap akan kembali ke orang tua angkatnya.”

Juga tak perlu khawatir bila orang tua kandung si anak sampai meminta anaknya kembali. Karena, “Anak yang sudah diadopsi secara sah lewat pengadilan tak boleh diambil lagi oleh orang tua kandungnya. Itulah keuntungannya adopsi, untuk menghindari campur tangan pihak luar.”

Lain halnya jika si anak sendiri yang ingin kembali ke orang tua kandungnya. “Ya, harus direlakan!” tukas Mastura. “Bukankah mengadopsi itu demi kepentingan si anak? Maka kepentingan si anaklah yang harus dinomorsatukan. Apalagi jika hal itu memang membahagiakan si anak,” sambung Khanti.

JADI MINDER

Jika orang tua tak pernah menceriterakan asal-muasalnya, tutur Mastura, maka kelak si anak akan syok. Apalagi jika ia tahu asal-usul dirinya justru dari orang lain. “Ia akan merasa dibohongi oleh orang tua angkatnya.” Selain itu, bisa terjadi ia malah berpacaran dengan saudaranya sekandung. “Nah, kalau ini yang terjadi dan si anak baru tahu setelah hendak menikah, akan lebih fatal lagi akibatnya, kan?” Lagipula, tambah Mastura, dalam ajaran Islam dikatakan, dosa jika orang tua angkat menutup nasab (keturunan) dari waris si anak.

Jikapun si anak syok setelah tahu asal-usulnya, “Tak usah panik. Bila anak ingin menyendiri, misalnya, biarkan saja. Kasih ia waktu. Tapi bila sikap diamnya ini keterusan, nah, orang tua angkat harus mulai mendekatinya. Tunjukkan bahwa kasih sayang yang mereka berikan tak akan pernah berubah. Mereka juga tak membedakan dengan anak kandungnya.”

Ada kalanya setelah tahu dirinya hanyalah anak angkat, ia lantas lebih banyak mengalah pada anak kandung dari orang tua angkatnya. Sekalipun hak-haknya “dijajah”, ia biarkan saja. “Tugas orang tualah untuk memberitahukan anak kandungnya agar tak bersikap keterlaluan pada saudara angkatnya. Karena, apa pun namanya, jika si anak sudah diadopsi, maka statusnya sama seperti anak kandung. Ia punya hak dan kekuatan hukum, kok.”

Karena itulah, tandas Mastura, orang tua angkat tak boleh pilih kasih. “Baik terhadap si anak angkat maupun kandung. Bila memang si anak angkat perlu dimarahi, ya, marahi saja. Begitu juga terhadap anak kandungnya sehingga tak timbul iri hati di antara mereka.”

LEWAT DONGENG

Masalah memberi tahu “riwayat” si anak angkat, memang tak mudah. Karena itu, anjur Mastura, “Lakukan sedini mungkin.” Bila sejak kecil ia tahu, ia tak akan minder ataupun merasa diri tak berharga. “Sebab ia bisa merasakan, ia telah memperoleh cinta dan kasih sayang yang tulus dari orang tua angkatnya. Ia pun sudah merasa aman.”

Nah, dalam menjelaskan, karena usianya masih kecil, gunakan bahasa yang sederhana atau lewat dongeng. Ceritakan saja tentang berbagai keluarga. Bahwa ada yang punya anak banyak tapi ada juga yang tak punya anak. Ada anak yang tetap tinggal bersama keluarga yang melahirkannya dan ada yang karena keluarganya tak mampu maka si anak diangkat oleh keluarga yang menginginkannya. Ada keluarga yang hanya punya ibu saja atau ayah saja. Ada yang anak-anaknya adalah anak kandung, tapi ada yang semuanya anak angkat. Ada pula yang punya anak kandung sekaligus anak angkat.

“Jelaskan juga bahwa antara anak dan orang tua saling membutuhkan. Si orang tua ingin memberikan kasih sayang dan si anak membutuhkan kasih sayang,” tambah Mastura. Bisa juga dikemukakan dengan jujur, misalnya, “Kami beruntung mengangkat kamu sebagai anak.” Sehingga anak merasa aman dan nyaman di keluarga angkatnya.

Tapi jangan beberkan seluruh hal kepada si anak. Misalnya, “Kamu itu dibuang oleh orang tua kandungmu,” atau, “Kamu itu berasal dari hubungan gelap ibumu.” Karena akan melukai hati si anak. “Katakan saja hal-hal yang baik tentang orang tua kandungnya. Misalnya, karena sesuatu hal maka ia diserahkan ke orang lain.”

Jadi, tak usah takut jika si anak angkat akan tak sayang lagi setelah tahu siapa dirinya. Justru orang tua angkat harus sadar, adalah kewajibannya untuk memberi tahu latar belakang si anak angkat. “Karena, biar disimpan bagaimanapun, suatu saat akan terbongkar juga,” ujar Mastura.

TATA CARA MENGADOPSI

1. Ajukan permohonan pengesahan/pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri di tempat anak itu berada. Bentuk permohonan bisa secara lisan/tertulis dan diberi materai secukupnya.

2. Permohonan dilakukan sendiri oleh kedua calon orang tua angkat. Atau dengan meminta bantuan seorang pengacara/penasihat hukum, tapi calon orang tua angkat tetap harus selalu hadir dalam setiap pemeriksaan di pengadilan.

3. Lampirkan surat-surat yang berkaitan dengan permohonan itu. Misalnya, akte kelahiran anak, akte perkawinan, KK, KTP, daftar gaji, dan surat keterangan dari kantor masing-masing. Jika mengambil anak dari yayasan harus dilampiri surat-surat izin dari yayasan tersebut, yang menyatakan bahwa si anak diizinkan untuk diadopsi oleh calon orang tua angkat.

4. Dalam surat permohonan harus diuraikan secara jelas motif yang mendorong pengajuan tersebut. Harus dibuktikan pula bahwa pengangkatan anak itu dilakukan semata-mata demi kepentingan si anak. Juga harus digambarkan kemungkinan kehidupannya di masa mendatang.

5. Putusan yang diminta kepada pengadilan harus bersifat tunggal. Artinya, tak dapat disertai permohonan lain. Jadi, tak diperkenankan, misalnya, meminta pengadilan memutuskan agar si anak ditetapkan sebagai anak angkat sekaligus ahli waris.

6. Saat pemeriksaan pengadilan berlangsung, orang tua kandung si anak atau yang mewakilinya (yayasan) harus hadir.

7. Permohonan orang tua angkat bisa dikuatkan oleh kehadiran 2 saksi, yaitu orang yang mengetahui seluk-beluk pengangkatan anak, termasuk mengetahui bahwa calon orang tua angkat memang betul-betul mendambakan si anak.

8. Setelah mendapat putusan pengadilan, bawalah salinan keputusan itu ke Kantor Catatan Sipil untuk memperoleh tambahan keterangan dalam akte kelahiran si anak. Bahwa terhadap anak tersebut telah dilakukan adopsi dengan menyebutkan nama orang tua angkat disamping orang tua kandungnya.

9. Anak adopsi juga bisa dimasukkan dalam tunjangan gaji bila orang tua angkatnya PNS. Hal ini tertuang dalam PP No.7/Th.1977 tentang prraturan gaji PNS. Tapi yang boleh diangkat anak hanya satu dan bila keluarga tersebut memang belum punya anak. Jikapun di perjalanan nantinya si orang tua angkat akhirnya punya anak kandung, tak masalah. Tapi jika di keluarga itu sudah punya anak lalu mengangkat anak, biasanya tak mendapat tunjangan. Indah Mulatsih/nakita

sumber : http://www.tabloidnova.com